Peraaturan Walikota tentang kepegawaian

5.
Undang
-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesi
a Nomor 5587
), sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang
-
Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang
-
Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (
Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambaha
n
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679
);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1976 Nomor 57, Tambahan
L
embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3093);
7.
Peraturan Pemerin
tah Nomor 98 Tahun 2000 tentang
Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4016) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002
tentan
g Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98
Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4192);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 ten
tang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Pe
raturan
Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan
Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4263)
, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009
tent
ang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan
dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164
;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2010
Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Nomor 5135);
11.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20
Tahun 2008 tentang Pedoman Pemanfaatan Sistem Aplikasi
Pelayanan Kepeg
awaian;
12.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22
Tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil;
13.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14
Tahun 2011 tentang
Pedoman Pengembangan Database
Pegawai Negeri Sipil;
14.
Peraturan Daerah
Nomor 1
Tahun 2008
tentang
Urusan
Pemerintahan Kota Tangerang (Lembaran Daerah Kota
Tangerang Tahun 2008 Nomor 1)
;
15.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi
Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun
2014 Nomor 13)
;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN
WALIKOTA
TENTANG PEDOMAN
,
PENGELOLAAN
DAN IMPLEMENTASI
SISTEM
INFORMASI KEPEGAWAIAN
DAERA
H.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kota Tangerang.
2.
Pemerintah Daerah adalah
Pemerintah Kota Tangerang.
3.
Walikota a
dalah Walikota Tangerang.
4.
Aparatur Sipil Negara adalah Profesi bagi pegawai negeri
sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
bekerja pada instansi pemerintah.
5.
Manajemen Aparatur Sipil Negara adalah keseluruhan
upaya
-
upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan
derajat profesionalisme penyelengaraan tugas,fungsi, dan
kewajiban kepegawaian, yang meliputi perencanaan,
pengadaan, pengembangan kualitas, penemp
atan, promosi,
penggajian, kesejahteraan, dan pemberhentian.
6.
Sistem Informasi Kepegawaian Daerah yang selanjutnya
disingkat SIKDA adalah system informasi berbasis komputer
yang disusun sedemikian rupa untuk pelayanan
kepegawaian.
7.
Pejabat Pembina Kepegawa
ian adalah Pejabat yang
mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan
memberhentikan ASN di lingkungannya sesuai dengan
peraturan perundang
-
undangan.
8.
Pejabat berwenang adalah pejabat yang menentukan
kebijakan pengembangan aplikasi yang dalam hal ini a
dalah
Kepala BKPP.
9.
Aplikasi adalah program komputer yang disusun sede
mikian
rupa untuk tujuan tertentu dalam sistem pengolahan
melalui bahasa pemprograman.
10.
Modul adalah komponen dari suatu sistem yang berdiri
sendiri, tetapi menunjang program dari sistem i
tu.
11.
Aplikasi Pengembangan Karir Aparatur adalah kumpulan
beberapa modul program yang berisi pengolahan data
mengenai
pengembangan
ASN
lingkup
Bidang
Pengembangan Karir
12.
Aplikasi Mutasi adalah kumpulan beberapa modul program
yang berkaitan dengan pelayanan B
idang Mutasi
13.
Aplikasi Pembinaan Pegawai adalah kumpulan beberapa
modul program yang berkaitan dengan pelayanan Bidang
Pembinaan Pegawai
14.
Aplikasi Kediklatan adalah kumpulan beberapa modul
program yang berkaitan dengan pelayanan Bidang
Kediklatan
15.
Aplikasi Ke
sekretariatan adalah kumpulan beberapa modul
program yang berkaitan dengan pelayanan Sekretariat
16.
Otorisasi adalah hak akses yang dimiliki oleh seorang user
untuk melakukan proses pada SIKDA
17.
Dokumen Elektronik adalah segala bentuk dokumen
kepegawaian yang d
apat disimpan, diolah dan dibaca
dengan perangkat computer
18.
Database adalah himpunan data seluruh pegawai yang
bermanfaat bagi perencanaan dan pelaksanaan manajemen
ASN serta pendayagunaannya pada Pemerintah Kota
Tangerang.
19.
Rekonsiliasi
adalah
kegiatan
membandingkan
dan
mencocokan data kepegawaian elektronik yang telah
disahkan atau diakui sumbernya dengan data kepegawaian
ASN kemudian disimpan dalam media elektronik baru dan
terpisah yang digunakan antar pemangku kepentingan
20.
Pemutakhiran
Data
adalah
ser
angkaian
kegiatan
peremajaan database kepegawaian berdasarkan organisasi
dan individu
21.
User Administrator adalah pengguna aplikasi yang memiliki
wewenang untuk melakukan perubahan data dan
pemeliharaan aplikasi yang berkedudukan di BKPP
22.
User level 2 adalah
pengguna aplikasi yang memiliki
wewenang untuk melakukan perubahan data dan menjaga
validasi data yang berkedudukan di masing
masing OPD
23.
User level 1 adalah pengguna aplikasi yang bertanggung
jawab terhadap data individu kepegawaian yang
berkedudukan seb
agai ASN.
24.
Instalasi adalah kegiatan untuk memindahkan dan
membentuk perangkat komputer dengan sistem operasi
database, jaringan dan aplikasi.
25.
Server adalah suatu personal komputer yang mempunyai
spesifikasi lebih cepat/tinggi untuk mengatur dan mengelola
suatu jaringan/network.
26.
Client adalah suatu personal computer yang di gunakan
oleh user (pemakai) dalam pengoperasian SIKDA.
27.
Network adalah jaringan yang menghubungkan antar
komputer agar dapat saling berkomunikasi/bertukar
informasi.
28.
Source program ada
lah data yang berisikan perintah
-
perintah program computer sebelum program tersebut
dikompilasi.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Maksud ditet
apkannya Peraturan Walikota ini adalah
sebagai pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah dalam
mengelola data
kepegawaian.
(2)
Peraturan Walikota ini bertujuan
agar dalam pelaksanaan
mengelola data kepegawaian lebih terintegrasi, akurat dan
akuntabel.
BAB III
PEDOMAN PENGELOLAAN DAN
IMPLEMENTASI SISTEM INFORMASI DAERAH
Pasal 3
Pedoman
Pengelolaan dan Implementasi Sistem Informasi
Kepegawaian Daerah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Walikota ini.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Peraturan
Wal
i
kota
ini mulai berlaku
sejak
tanggal
diundangkan
.
Agar
setiap
orang
mengetahui
nya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Walikota ini
dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kota Tangerang
Ditetapkan di
Tangerang
pada tanggal
30 Desember 2015
WALIKOTA TANGERANG
,
Cap/ttd
H.
ARIEF R WISMANSYAH
Diundangkan di Tangerang
pada tanggal
30 Desember 2015
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG,
Cap/Ttd
DADI BUDAERI
BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2015 NOMOR 56
LAMPIRAN
PERATURAN
WALIKOTA TANGERANG
NOMOR 56
TAHUN 2015
TENTANG
PEDOMAN
PENGELOLAAN
DAN
IMPLEMENTASI SISTEM INFORMASI
KEPEGAWAIAN DAERAH
I
.
PENDAHULUAN
1. Umum
Berdasarkan Pasal 127 Undang
-
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Apar
a
tur Sipil Negara, ditegaskan bahwa
untuk menjamin
efisiensi,
efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN
diperlukan Sistem Informasi ASN yang d
iselenggarakan secara
terintegrasi
antar
-
Organsasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota
Tangerang
.
Sehingga untuk
menjamin keterpa
duan dan akurasi data dalam
Sistem Informasi
ASN, setiap
OPD
wajib memutakhirkan data secara
berkal
a dan menyampaikannya kepada BKPP
.
Untuk itu dibutuhkan
Sistem
Informasi Kepegawaian Daerah
berbasis teknologi informasi yang mudah
diaplikasikan, mudah diak
ses, dan memiliki sistem keamanan yang
dipercaya.
P
enyelenggaraan kebijaksanaan manajemen
Aparatur Sipil Negara
(
ASN
),
dengan tugas me
nyelenggarakan manajemen ASN
yang mencangkup
p
erencanaan,pengembangan kualitas sumberdaya
Aparatur Sipil Negara
dan
administrasi
kepegawaian,
pengawasan
dan
pengendalian,
p
enyelenggaraan dan pemeliharaan informasi kepegawaian, mendukung
perumusan kebijaksanaan kesejahteraan
ASN
, serta memberikan bimbingan
teknis kepada
Organisasi Perangkat Daerah
yang menangani
kepegawa
ian
pemerintah daerah.
Untuk mewujudkan data
ASN
yang akurat perlu dibangun si
stem informasi
kepegawaian yang standar dan terintegrasi antara
BKPP
dengan Organiasi
Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang
. Kebijakan
Pemerintah tentang impl
ementasi e
-
Government tahun 2003 menekankan
untuk menggunakan
teknologi
informasi yang lebih komprehensif dan
terintegrasi. Pemanfaatan teknologi informasi di bidang kepegawaian
bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam bidang
pengolahan
data dan pengelolaan informasi
kepegawaian , sehingga mampu
memberikan pelayanan kepegawaian yang lebih baik, transparan dan
akuntabel. Dalam pemanfaatan S
IKDA
dikoordinasi oleh
BKPP
dan
pelaksanaanya berpedoman pada Peraturan
Walikota Tangerang
ini.
2
. Ruang Lingkup
Pembangunan, Pengembangan, Pengelolaan dan Implementasi Sistem
Informasi Kepegawaian Daerah dilakukan sesuai dengan perkembangan
kebutuhan yang
melipu
ti:
a.
Aplikasi
Pengembangan Karir
;
a.1. Pelayanan ijin belajar
a.2. Pelayanan Ujian Dina
s
a.3. Pelayanan Ujian Penyesuaian Ijazah
a.4. Tugas Belajar
a.5.
Penyusunan Bezetting / formasi kebutuhan
a.
6
. Pelayanan
Penilaian
SKP
a.
7
. Pelayanan Uji Kompetensi
a.
8
. Pelayanan Arsip kepegawaian
a.
9
. Pelayanan e
-
Kinerja.
b.
Aplikasi Pelayanan Mutasi;
b.1. Pelayanan Peningkatan Status CPNS menjadi PNS
b.
2
. Pelayanan Kenaikan Pangkat
b.
3
. Pelayanan
Tim Penilai Kinerja
b.
4
. Pelayanan P
emensiunan
b.5. Pelayanan Mutasi Jabatan
b.6. Pelayanan Mutasi Masuk
b.7. Pelayanan Mutasi Keluar
b.8
. Pelayanan
Penggaj
ian
c.
Aplikasi pelayanan
Pembinaan
Aparatur
;
c.1.
Layanan
data pembinaan pegawai
c.2.
Layanan
Identitas
Kepegawaian
c.3.
Layanan
Kesejahteraan pegawai
c.
4.
e
-
disiplin
c.
5.
Layanan Cuti
ASN
d.
Aplikasi
Pelayanan Diklat
;
d.1. Analisis Kebutuhan Diklat
d.2
Nominatif Pelaksanaan Diklat
d.3 Pelayanan Data Kediklatan
d.4 Pelayanan Kebutuhan kediklatan
I
I
. SISTEM
INFORMASI
KEPEGAWAIAN DAERAH
1.
Karakteristik
SIKDA
mempunyai karakteristik sebagai berikut:
a.
Sistem yang terkoneksi secara on
-
line antara
BKPP dengan seluruh
Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota
Tangerang
dengan menggunakan jaringan komunikasi data.
b.
Menggunakan satu basis data
ASN
yang digunakan secara bersama.
c.
Menggunakan struktur data dan tabel referensi yang sama se
suai
dengan standar yang
baku yang disusun oleh BKN
.
d.
Sistem yang di bangun dapat dikembangkan sesuai dengan
kebutuhan
organisasi
.
2.
Kegunaan
SIKDA
digunakan dalam proses pelayanan
manajemen
ASN
dilingkungan Pemerintah Kota Tangerang
yang antara lain melipu
ti
pengembangan K
arier, Mutasi, Pembinaan karir dan
Kediklata
n.
3.
Aplikasi Pemuta
k
hiran data
Aplikasi ini
digunakan untuk melakukan pemu
t
ak
hiran data baik yang
digunakan oleh
BKPP
maupun yang digunakan unit pengelola
k
epegawai
a
n instansi yang meliputi
kegiatan antara lain sebagai berikut
:
Data riwayat mutasi keluarga meliputi :
a)
Perkawinan/ perceraian ;
b)
Isteri/ suami; dan
c)
Anak.
1)
data riwayat pengalaman jabatan meliputi :
a)
pengangkatan;
b)
pemindahan; dan
c)
pemberhentian.
2)
data riwayat pendidikan;
3)
data riwayat diklat dan kursus ;
4)
data riwayat kepangkatan ;
5)
data riwayat penghargaan ;
6)
data hukuman disiplin;
7)
data pindah instansi;
8)
data pindah unit kerja;

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diklat Pegawai