Diklat Pegawai

KATA PENGANTAR

Puji syukur saya ucapkan kehadirat Allah Swt. yang telah memberikan rahmat dan hidayah, serta kita dapat menyelesaikan tugas yang telah diberikan oleh guru saya tentang "DIKLAT PEGAWAI".

Saya selaku penyusun juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada guru pembimbing saya yang telah banyak memberikan masukkan selama saya mengerjakan tugas ini.

            Akhir kata, saya mengucapkan banyak terima kasih semoga apa yang saya kerjakan ini dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya yang ingin mengetahui tentang   "DIKLAT PEGAWAI ".

Tarakan, 19 April 2018

Penyusun



Ridho Kasih


DAFTAR ISI
Halaman Judul....................................................................................................            i
Kata Pengantar...................................................................................................           ii
Daftar Isi        .....................................................................................................          iii

a.       Pengertian Analisis Kebutuhan Diklat.......................................................           1
b.      Tujuan Analisi Kebutuhan Diklat.............................................................           1
c.       Proses Analisi Kebutuhan Diklat..............................................................           2
d.      Dasar Hukum Diklat.................................................................................           2
e.       Tugas Pokok Lembaga Diklat...................................................................           3
f.       Pengertian efektivitas Penyelenggaraan Diklat..........................................           3
g.       Tujuan Penyelenggaraan Diklat................................................................           4
h.      Faktor Penentu Keberhasilan Diklat..........................................................           5

DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................           6














a.      Pengertian Analisis Kebutuhan Diklat
   Diklat mempunyai arti penyelenggaraan proses belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan tugas dan jabatan tertentu. Kebutuhan diklat adalah jenis diklat yang dibutuhkan oleh seorang pemegang jabatan atau pelaksana pekerjaan tiap jenis jabatan atau unit organisasi untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam melaksanakan tugas yang efektif dan efisien (Dephutbun dan ITTO,2000). Sedangkan menurut Lembaga Administrasi Negara kebutuhan diklat adalah kekurangan pengetahuan, ketrampilan dan sikap seorang pegawai sehingga kurang mampu melaksanakan tugas, tanggung jawab, wewenang dan haknya dalam suatu satuan organisasi. Dengan demikian kebutuhan diklat dapat diartikan sebagai kesenjangan kemampuan pegawai yang terjadi karena adanya perbedaan antara kemampuan yang diharapkan sebagai tuntutan pelaksanaan tugas dalam organisasi dan kemampuan yang ada (Hermansyah dan Azhari, 2002).
   Konsep dasar pemikiran kebutuhan diklat adalah adanya deskrepansi kemampuan kerja. Sesuai dengan tingkatan dalam pengungkapan kebutuhan diklat maka deskrepansi dapat terjadi pada seseorang pejabat/pelaksana pekerjaan terhadap tugas di dalam organisasi, jabatan maupun terhadap tugas individu. Secara umum deskrepansi kemampuan kerja diilustrasikan sebagai berikut: Diskrepansi kemampuan kerja dinyatakan perbedaan antara kemampuan kerja seseorang pada saat kini dengan kemampuan kerja yang diinginkan atau seharusnya yang umumnya juga di kenal kemampuan kerja standar/baku.
   Diklat mempunyai arti penyelenggaraan proses belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan tugas dan jabatan tertentu. Kebutuhan diklat adalah jenis diklat yang dibutuhkan oleh seorang pemegang jabatan atau pelaksana pekerjaan tiap jenis jabatan atau unit organisasi untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam melaksanakan tugas yang efektif dan efisien.
            Selain itu, analisis kebutuhan diklat merupakan analisis yang dilaksanakan secara sistimatis dan digunakan perancang diklat atau manajer SDM untuk memahami persoalan kinerja sumberdaya manusia dan menentukan jenis kegiatan yg diperlukan dalam proses pengembangan SDM.

b.      Tujuan Analisis Kebutuhan Diklat
      Beberapa tujuan dilaksanakannya analisis kebutuhan diklat adalah :
a.       Untuk mendapatkan data  akurat yang diperlukan dalam pembuatan Analisis Kebutuhan Diklat.
b.      Dasar Penyusunan program Diklat
c.       Pedoman Organisasi dalam merancang bangun program Diklat
d.      Masukan bagi Pimpinan organisasi dalam penyusunan kebijakan lebih lanjut
e.       Menjaga dan meningkatkan produktivitas kerja pada organisasi.
f.       Menghadapi kebijakan baru.
g.      Menghadapi tugas-tugas baru.




c.       Proses Analisis Kebutuhan Diklat
1.      Merancang Analisis Kebutuhan Diklat dengan merumuskan masalah dan tujuannya melalui model-model analisis kebutuhan diklat.  
Model tersebut sebagai berikut :
a)      Model Internal. Kebutuhan diklat pada model ini dilihat dari dalam organisasi. Aktivitas dimulai dengan analisis kesenjangan antara tingkah laku dan keberhasilan pegawai dalam melaksanakan tugas, dibandingkan dengan tujuan dan sasaran yang telah ditentukan.
b)      Model Eksternal. Kebutuhan diklat pada model ini dilihat dari luar organisasi. Aktivitas dimulai dengan melihat manfaat dari hasil didik bagi masyarakat atau organisasinya.
c)      Model Gabungan. Model ini mengacu pada model sistem organisasi bahwa sesuatu terjadi di dalam organisasi tidak dapat lepas dari apa yang terjadi di luar organisasi (lingkungan eksternal mempengaruhi lingkungan internal)

2.      Menyusun instrumen dengan pertanyaan tentang diklat, misalnya ”apa saja yang dibutuhkan dan topik apa yang perlu dipelajari oleh peserta diklat”. Data yang harus didapat melalui instrumen ini adalah uraian tugas pokok, kompetensi kerja standar, dan kompetensi kerja nyata dari masukan dari atasan (pimpinan), bawahan, teman sejawat, dst, serta tingkat kesulitan, kepentingan, keseringan dari pekerjaan.

3.      Mengumpulkan dan menganalisis data dengan menggunakan teknik dan metode yang tepat.

4.      Menyusun laporan. Laporan analisis kebutuhan diklat berisi fokus kegiatan analisis kebutuhan diklat, tujuan kegiatan, metoda serta peralatan yang digunakan, kerangka kerja, tahapan kerja dan teknik analisis data, interprestasi dan formulasi kesimpulan serta saran analisis kebutuhan diklat. Laporan ini digunakan untuk menetapkan jenis kegiatan diklat. Laporan ini juga sebagai alat monitoring pelaksanaan kegiatan analisis kebutuhan diklat, alat pengawasan dan pengendalian.

d.      Dasar Hukum Diklat
Diantara Dasar Hukum Penyelenggaraan Diklat adalah:  1). Undang-undang No. 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. 2). Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 3). Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000  tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil 4). Kepres R.I. No. 34 tahun 1972 tentang Tanggung Jawab Fungsional Pendidikan dan Latihan. 5). KMA No. 1 Tahun 2001 yang telah disempurnakan dengan PMA No. 3 tahun 2006  tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama 6). KMA No. 1 Tahun 2003 tentang Pedoman Diklat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Agama . 7). KMA No. 345 tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan.
Berdasarkan KMA No. 1 Tahun 2001 ada pengembangan Pusdiklat Pegawai menjadi dua Pusdiklat yaitu Pusdiklat Tenaga Administrasi dan Pusdiklat Tenaga Teknis Keagamaan di bawah Badan Litbang dan Diklat. Ini merupakan perubahan esensial untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas Diklat di lingkungan Kementerian. Agama.
Lembaga Diklat Instansi yang terkait dengan tugas kediklatan PNS meliputi:
a.       Lembaga Administrasi Negara (LAN) adalah yang secara fungsional bertanggung jawab atas pengaturan, koordinasi dan penyelengaraan diklat.
b.      Satuan Organisasi di lingkungan Kementerian Agama (Pusat dan Daerah).
c.       Instansi Pembina Jabatan Fungsional dan Teknis. Lembaga Diklat di lingkungan Kementerian Agama: terdiri:
1.      Badan Litbang dan Diklat;
2.      Pusdiklat Tenaga Administrasi;
3.      Pusdiklat Tenaga Teknis Keagamaan  dan
4.      12 Balai Diklat Keagamaan selaku unit pelaksana teknis.

e.       Tugas Pokok Lembaga Diklat
Tugas Pokok Badan Litbang dan Diklat berdasarkan (PMA No. 3 Tahun    2006 PS. 793) mempunyai tugas menyelenggarakan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan di bidang keagamaan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh menteri agama. Sedangkan Tugas Pokok Pusdiklat Administrasi berdasarkan PS. 851 PMA No. 3 Tahun 2006 adalah Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan bimbingan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Tenaga Administrasi serta pembinaan UPT Diklat berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.  Tugas Pokok Pusdiklat    Tenaga Teknis Keagamaan berdasarkan PS. 864 PMA No. 3 Tahun 2006 adalah Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Keagamaan mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan bimbingan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga teknis keagamaan serta pembinaan UPT diklat berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan. Adapun Tugas Pokok Balai Diklat Keagamaan (BDK) berdasarkan KMA 345 Tahun 2004 Balai Diklat Keagamaan adalah unit pelaksana teknis Diklat Kementerian Agama yang berkedudukan di daerah dan mempunyai tugas melaksanakan diklat administrasi dan diklat tenaga teknis keagamaan bagi pegawai di wilayah masing-masing dengan berpedoman kepada kebijakan Kepala Balitbang dan Diklat. 
Khusus Balai Diklat Keagamaan Semarang memiliki wilayah kerja antara lain.
Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Semarang, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat.

f.       Pengertian Efektivitas Penyelenggaraan Diklat
Pengertian Efektifitas menurut Suwarno Handayaningrat: EFEKTIV adalah TERCAPAINYA SASARAN DAN TUJUAN YANG TELAH DITETAPKAN. Artinya efektivitas terjadi bila sasaran atau tujuan berhasil sesuai rencana yang telah ditentukan sebelumnya.Menurut Prokopenko: EFEKTIFITAS adalah DERAJAT PENCAPAIAN TUJUAN DALAM SUATU KEGIATAN BERDASARKAN TUJUAN  YANG INGIN DICAPAI DENGAN PERANGKAT YANG TEPAT DAN   WAKTU YANG TEPAT PULA. Stoner dan Freeman mengatakan, “Effectivity is  doing right things”. Artinya efektivitas adalah melakukan sesuatu dengan benar dalam hal ini efektivitas menunjuk kepada efektivitas yang dapat menghasilkan sesuatu dengan baik sesuai dengan tujuan yang dikehendaki.
Sebagai penyelenggara (pengelola) diklat yang efektiv Balai Diklat Keagamaan (BDK) diharapkan mampu menciptakan pelaksanaan diklat yang kondusif agar dapat membawa hasil diklat yang optimal sesuai dengan tujuan yang dikehendaki. Menurut Koontz dan Weihrich mengatakan bahwa efektivitas adalah pencapaian tujuan “Effectiveness is the achievement of ebjectives”.
 Pencapaian tujuan yang dimaksud adalah pemenuhan kriteria atas suatu produk yang dihasilkan. Efektivitas membandingkan apa yang hendak dicapai dengan apa yang diperoleh. Semakin berusaha BDK  menggunakan potensi yang ada baik dalam sumber daya manusia maupun sumber daya financial sebagai input organisasi yang dimiliki, yang dikelola dengan proses yang maksimal,  diharapkan mampu mencapai hasil atau output yang optimal.
Menyimak paparan tersebut diatas, dapatlah diambil kesimpulan bahwa efektivitas terdiri dari unsur-unsur sasaran yang dituju, metode atau cara yang digunakan, tujuan yang ingin dicapai, dan waktu yang ingin ditentukan. Dengan kata lain efektivitas adalah keberhasilan suatu kegiatan berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dengan perangkat yang tepat dan waktu yang tepat pula.
Berdasarkan PP. 101 Tahun 2000 dan KMA No. 1 tahun 2003 Pengertian Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) adalah : Penyelenggaraan proses belajar- mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 40 jam pelajaran dengan durasi tiap jam pelajaran adalah 45 menit.
Dengan demikian yang dimaksud Efektivitas Penyelenggaraan Diklat adalah: Penyelenggaraan proses belajar-mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama yang dilaksanakan berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dengan perangkat yang  tepat  dan waktu yang tepat pula sehingga mampu menciptakan proses.
diklat yang  kondusif atau maksimal untuk memperoleh hasil diklat yang optimal Perangkat yang tepat tersebut diatas, dimaksudkan adalah unsur- unsur penunjang kegiatan (kediklatan) yang dapat mempengaruhi secara langsung akan keberhasilan atau efektivitas suatu kediklatan, seperti:  fasilitator (Widyaiswara), Kurikulum, Sarana Prasarana, Panitia Penyelenggara, Biaya, dan Peserta.
Penulisan Makalah ini bermaksud meninjau tentang unsur fasilitator (Widyaiswara) dalam keterlibatannya pada penyelenggaraan diklat khususnya diklat-  diklat yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Keagamaan Semarang, apakah sudah berperan maksimal dalam turut serta mewujudkan suatu penyelenggaraan diklat yang efektiv di Balai Diklat Keagamaan Semarang baik dalam  kuantitatif maupun kualitatifnya

g.      Tujuan Penyelenggaraan Diklat
Penyelenggaraan diklat bertujuan: 1). Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan     instansi. 2). Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa. 3). Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan  masyarakat. 4). Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.

h.      Faktor Penentu Keberhasilan Diklat
Keberhasilan pencapaian tujuan tersebut sangat tergantung pada konsistensi komitmen pimpinan dan anggota organisasi unit kerja untuk mengelola faktor- faktor keberhasilan. Faktor-faktor penentu keberhasilan berfungsi untuk lebih memfokuskan strategi organisasi dalam rangka pelaksanaan misi organisasi secara produktif. Faktor- faktor penentu keberhasilan dimaksud adalah:
a.       Ketersediaan fasilitator diklat dengan bauran jumlah dan kualifikasi yang memadai.
b.      Ketersediaan program diklat yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan  pengguna.
c.       Ketersediaan bahan/materi diklat yg lengkap dengan sarana audio-visual yg modern.
d.      Adanya kerja sama dengan mitra kerja (networking).
e.       Tersedianya program diklat yang bervariasi, menarik, dan inovatif.
f.       Efektivnya pendayagunaan teknologi informasi yang tersedia sebagai sarana promosi, networking, dan “e-learning”.
g.      Adanya kemampuan manajemen Lembaga Diklat dlm memberikan pelayanan prima.


DAFTAR PUSTAKA

https://bdksemarang.kemenag.go.id/optimalisasi-penyelenggaraan-diklat-yang-efektif/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peraaturan Walikota tentang kepegawaian