Diklat Pegawai
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya ucapkan
kehadirat Allah Swt. yang telah memberikan rahmat dan hidayah, serta kita dapat
menyelesaikan tugas yang telah diberikan oleh guru saya tentang "DIKLAT
PEGAWAI".
Saya selaku penyusun juga tidak lupa mengucapkan terima
kasih kepada guru pembimbing saya yang telah banyak memberikan masukkan selama
saya mengerjakan tugas ini.
Akhir kata, saya mengucapkan banyak
terima kasih semoga apa yang saya kerjakan ini dapat bermanfaat bagi kita semua
khususnya yang ingin mengetahui tentang
"DIKLAT PEGAWAI ".
Tarakan, 19 April 2018
Penyusun
Ridho Kasih
DAFTAR ISI
Halaman Judul.................................................................................................... i
Kata Pengantar................................................................................................... ii
Daftar Isi ..................................................................................................... iii
a.
Pengertian Analisis
Kebutuhan Diklat....................................................... 1
b.
Tujuan Analisi Kebutuhan
Diklat............................................................. 1
c.
Proses Analisi Kebutuhan
Diklat.............................................................. 2
d.
Dasar Hukum Diklat................................................................................. 2
e.
Tugas Pokok Lembaga
Diklat................................................................... 3
f.
Pengertian efektivitas
Penyelenggaraan Diklat.......................................... 3
g.
Tujuan Penyelenggaraan
Diklat................................................................ 4
h.
Faktor Penentu
Keberhasilan Diklat.......................................................... 5
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................... 6
a.
Pengertian
Analisis Kebutuhan Diklat
Diklat
mempunyai arti penyelenggaraan proses belajar mengajar dalam rangka
meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan tugas dan jabatan tertentu. Kebutuhan
diklat adalah jenis diklat yang dibutuhkan oleh seorang pemegang jabatan atau
pelaksana pekerjaan tiap jenis jabatan atau unit organisasi untuk meningkatkan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam melaksanakan tugas yang efektif dan efisien
(Dephutbun dan ITTO,2000). Sedangkan menurut Lembaga Administrasi Negara
kebutuhan diklat adalah kekurangan pengetahuan, ketrampilan dan sikap seorang
pegawai sehingga kurang mampu melaksanakan tugas, tanggung jawab, wewenang dan
haknya dalam suatu satuan organisasi. Dengan demikian kebutuhan diklat dapat
diartikan sebagai kesenjangan kemampuan pegawai yang terjadi karena adanya
perbedaan antara kemampuan yang diharapkan sebagai tuntutan pelaksanaan tugas
dalam organisasi dan kemampuan yang ada (Hermansyah dan Azhari, 2002).
Konsep
dasar pemikiran kebutuhan diklat adalah adanya deskrepansi kemampuan kerja.
Sesuai dengan tingkatan dalam pengungkapan kebutuhan diklat maka deskrepansi
dapat terjadi pada seseorang pejabat/pelaksana pekerjaan terhadap tugas di
dalam organisasi, jabatan maupun terhadap tugas individu. Secara umum
deskrepansi kemampuan kerja diilustrasikan sebagai berikut: Diskrepansi
kemampuan kerja dinyatakan perbedaan antara kemampuan kerja seseorang pada saat
kini dengan kemampuan kerja yang diinginkan atau seharusnya yang umumnya juga
di kenal kemampuan kerja standar/baku.
Diklat
mempunyai arti penyelenggaraan proses belajar mengajar dalam rangka
meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan tugas dan jabatan tertentu. Kebutuhan
diklat adalah jenis diklat yang dibutuhkan oleh seorang pemegang jabatan atau
pelaksana pekerjaan tiap jenis jabatan atau unit organisasi untuk meningkatkan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam melaksanakan tugas yang efektif dan
efisien.
Selain
itu, analisis kebutuhan diklat merupakan analisis yang dilaksanakan secara
sistimatis dan digunakan perancang diklat atau manajer SDM untuk memahami
persoalan kinerja sumberdaya manusia dan menentukan jenis kegiatan yg
diperlukan dalam proses pengembangan SDM.
b.
Tujuan
Analisis Kebutuhan Diklat
Beberapa tujuan dilaksanakannya analisis kebutuhan diklat adalah :
a. Untuk mendapatkan data akurat yang diperlukan
dalam pembuatan Analisis Kebutuhan Diklat.
b. Dasar Penyusunan program Diklat
c. Pedoman Organisasi dalam merancang bangun program
Diklat
d. Masukan bagi Pimpinan organisasi dalam penyusunan
kebijakan lebih lanjut
e. Menjaga dan meningkatkan produktivitas kerja pada
organisasi.
f. Menghadapi kebijakan baru.
g. Menghadapi tugas-tugas baru.
c. Proses Analisis Kebutuhan Diklat
1. Merancang Analisis Kebutuhan Diklat dengan merumuskan
masalah dan tujuannya melalui model-model analisis kebutuhan
diklat.
Model
tersebut sebagai berikut :
a)
Model Internal. Kebutuhan diklat
pada model ini dilihat dari dalam organisasi. Aktivitas dimulai dengan analisis
kesenjangan antara tingkah laku dan keberhasilan pegawai dalam melaksanakan
tugas, dibandingkan dengan tujuan dan sasaran yang telah ditentukan.
b)
Model Eksternal. Kebutuhan diklat
pada model ini dilihat dari luar organisasi. Aktivitas dimulai dengan melihat
manfaat dari hasil didik bagi masyarakat atau organisasinya.
c)
Model Gabungan. Model ini mengacu
pada model sistem organisasi bahwa sesuatu terjadi di dalam organisasi tidak
dapat lepas dari apa yang terjadi di luar organisasi (lingkungan eksternal
mempengaruhi lingkungan internal)
2. Menyusun instrumen dengan pertanyaan tentang diklat,
misalnya ”apa saja yang dibutuhkan dan topik apa yang perlu dipelajari oleh
peserta diklat”. Data yang harus didapat melalui instrumen ini adalah uraian
tugas pokok, kompetensi kerja standar, dan kompetensi kerja nyata dari masukan
dari atasan (pimpinan), bawahan, teman sejawat, dst, serta tingkat kesulitan,
kepentingan, keseringan dari pekerjaan.
3. Mengumpulkan dan menganalisis data dengan menggunakan
teknik dan metode yang tepat.
4. Menyusun laporan. Laporan analisis kebutuhan diklat
berisi fokus kegiatan analisis kebutuhan diklat, tujuan kegiatan, metoda serta
peralatan yang digunakan, kerangka kerja, tahapan kerja dan teknik analisis
data, interprestasi dan formulasi kesimpulan serta saran analisis kebutuhan
diklat. Laporan ini digunakan untuk menetapkan jenis kegiatan diklat. Laporan
ini juga sebagai alat monitoring pelaksanaan kegiatan analisis kebutuhan
diklat, alat pengawasan dan pengendalian.
d.
Dasar Hukum Diklat
Diantara Dasar Hukum Penyelenggaraan Diklat adalah: 1).
Undang-undang No. 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. 2).
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 3).
Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan
Jabatan Pegawai Negeri Sipil 4). Kepres R.I. No. 34 tahun 1972 tentang Tanggung
Jawab Fungsional Pendidikan dan Latihan. 5). KMA No. 1 Tahun 2001 yang telah
disempurnakan dengan PMA No. 3 tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Departemen Agama 6). KMA No. 1 Tahun 2003 tentang Pedoman Diklat Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Departemen Agama . 7). KMA No. 345 tahun 2004
tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan.
Berdasarkan KMA No. 1 Tahun 2001 ada pengembangan Pusdiklat
Pegawai menjadi dua Pusdiklat yaitu Pusdiklat Tenaga Administrasi dan Pusdiklat
Tenaga Teknis Keagamaan di bawah Badan Litbang dan Diklat. Ini merupakan
perubahan esensial untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas Diklat di
lingkungan Kementerian. Agama.
Lembaga Diklat Instansi yang terkait dengan tugas
kediklatan PNS meliputi:
a. Lembaga Administrasi Negara (LAN) adalah yang secara
fungsional bertanggung jawab atas pengaturan, koordinasi dan penyelengaraan
diklat.
b. Satuan Organisasi di lingkungan Kementerian Agama (Pusat dan
Daerah).
c. Instansi Pembina Jabatan Fungsional dan Teknis. Lembaga Diklat di
lingkungan Kementerian Agama: terdiri:
1. Badan Litbang dan Diklat;
2. Pusdiklat Tenaga Administrasi;
3. Pusdiklat Tenaga Teknis Keagamaan dan
4. 12 Balai Diklat Keagamaan selaku unit pelaksana teknis.
e. Tugas Pokok Lembaga Diklat
Tugas Pokok Badan Litbang dan Diklat berdasarkan (PMA No. 3 Tahun
2006 PS. 793) mempunyai tugas menyelenggarakan Penelitian dan
Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan di bidang keagamaan berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan oleh menteri agama. Sedangkan Tugas Pokok Pusdiklat
Administrasi berdasarkan PS. 851 PMA No. 3 Tahun 2006 adalah Pusat Pendidikan
dan Pelatihan Tenaga Administrasi mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan
dan bimbingan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Tenaga Administrasi serta
pembinaan UPT Diklat berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala
Badan. Tugas Pokok Pusdiklat Tenaga Teknis Keagamaan
berdasarkan PS. 864 PMA No. 3 Tahun 2006 adalah Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Tenaga Teknis Keagamaan mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan
bimbingan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga teknis keagamaan serta
pembinaan UPT diklat berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala
Badan. Adapun Tugas Pokok Balai Diklat Keagamaan (BDK) berdasarkan KMA 345
Tahun 2004 Balai Diklat Keagamaan adalah unit pelaksana teknis Diklat
Kementerian Agama yang berkedudukan di daerah dan mempunyai tugas melaksanakan
diklat administrasi dan diklat tenaga teknis keagamaan bagi pegawai di wilayah
masing-masing dengan berpedoman kepada kebijakan Kepala Balitbang dan
Diklat.
Khusus Balai Diklat Keagamaan Semarang memiliki wilayah kerja antara
lain.
Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
DKI Semarang, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, dan Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat.
f. Pengertian Efektivitas
Penyelenggaraan Diklat
Pengertian Efektifitas menurut Suwarno Handayaningrat:
EFEKTIV adalah TERCAPAINYA SASARAN DAN TUJUAN YANG TELAH DITETAPKAN.
Artinya efektivitas terjadi bila sasaran atau tujuan berhasil sesuai rencana
yang telah ditentukan sebelumnya.Menurut Prokopenko: EFEKTIFITAS adalah DERAJAT
PENCAPAIAN TUJUAN DALAM SUATU KEGIATAN BERDASARKAN TUJUAN YANG INGIN
DICAPAI DENGAN PERANGKAT YANG TEPAT DAN WAKTU YANG TEPAT PULA. Stoner
dan Freeman mengatakan, “Effectivity is doing right things”. Artinya
efektivitas adalah melakukan sesuatu dengan benar dalam hal ini efektivitas
menunjuk kepada efektivitas yang dapat menghasilkan sesuatu dengan baik sesuai
dengan tujuan yang dikehendaki.
Sebagai penyelenggara (pengelola) diklat yang efektiv Balai Diklat
Keagamaan (BDK) diharapkan mampu menciptakan pelaksanaan diklat yang kondusif
agar dapat membawa hasil diklat yang optimal sesuai dengan tujuan yang
dikehendaki. Menurut Koontz dan Weihrich mengatakan bahwa efektivitas adalah
pencapaian tujuan “Effectiveness is the achievement of ebjectives”.
Pencapaian tujuan yang dimaksud
adalah pemenuhan kriteria atas suatu produk yang dihasilkan. Efektivitas
membandingkan apa yang hendak dicapai dengan apa yang diperoleh. Semakin
berusaha BDK menggunakan potensi yang ada baik dalam sumber daya manusia
maupun sumber daya financial sebagai input organisasi yang dimiliki, yang
dikelola dengan proses yang maksimal, diharapkan mampu mencapai hasil
atau output yang optimal.
Menyimak paparan tersebut diatas, dapatlah diambil kesimpulan
bahwa efektivitas terdiri dari unsur-unsur sasaran yang dituju, metode atau
cara yang digunakan, tujuan yang ingin dicapai, dan waktu yang ingin
ditentukan. Dengan kata lain efektivitas adalah keberhasilan suatu kegiatan
berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dengan perangkat yang tepat dan waktu
yang tepat pula.
Berdasarkan PP. 101 Tahun 2000 dan KMA No. 1 tahun 2003 Pengertian
Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) adalah : Penyelenggaraan proses
belajar- mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil
(PNS) di lingkungan Kementerian Agama yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 40
jam pelajaran dengan durasi tiap jam pelajaran adalah 45 menit.
Dengan demikian yang dimaksud Efektivitas Penyelenggaraan Diklat
adalah: Penyelenggaraan proses belajar-mengajar dalam rangka meningkatkan
kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama yang
dilaksanakan berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dengan perangkat yang
tepat dan waktu yang tepat pula sehingga mampu menciptakan proses.
diklat yang kondusif atau maksimal untuk memperoleh hasil
diklat yang optimal Perangkat yang tepat tersebut diatas, dimaksudkan adalah
unsur- unsur penunjang kegiatan (kediklatan) yang dapat mempengaruhi secara
langsung akan keberhasilan atau efektivitas suatu kediklatan, seperti:
fasilitator (Widyaiswara), Kurikulum, Sarana Prasarana, Panitia Penyelenggara,
Biaya, dan Peserta.
Penulisan Makalah ini bermaksud meninjau tentang unsur fasilitator
(Widyaiswara) dalam keterlibatannya pada penyelenggaraan diklat khususnya
diklat- diklat yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Keagamaan Semarang,
apakah sudah berperan maksimal dalam turut serta mewujudkan suatu
penyelenggaraan diklat yang efektiv di Balai Diklat Keagamaan Semarang baik
dalam kuantitatif maupun kualitatifnya
g.
Tujuan Penyelenggaraan Diklat
Penyelenggaraan diklat bertujuan: 1). Meningkatkan pengetahuan,
keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara
profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan
instansi. 2). Menciptakan aparatur yang mampu berperan
sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa. 3). Memantapkan
sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan
pemberdayaan masyarakat. 4). Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir
dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan demi terwujudnya
kepemerintahan yang baik.
h.
Faktor Penentu Keberhasilan Diklat
Keberhasilan pencapaian tujuan tersebut sangat tergantung pada
konsistensi komitmen pimpinan dan anggota organisasi unit kerja untuk mengelola
faktor- faktor keberhasilan. Faktor-faktor penentu keberhasilan berfungsi untuk
lebih memfokuskan strategi organisasi dalam rangka pelaksanaan misi organisasi
secara produktif. Faktor- faktor penentu keberhasilan dimaksud adalah:
a.
Ketersediaan fasilitator diklat
dengan bauran jumlah dan kualifikasi yang memadai.
b.
Ketersediaan program diklat
yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan pengguna.
c.
Ketersediaan bahan/materi
diklat yg lengkap dengan sarana audio-visual yg modern.
d.
Adanya kerja sama dengan mitra
kerja (networking).
e.
Tersedianya program diklat yang
bervariasi, menarik, dan inovatif.
f.
Efektivnya pendayagunaan
teknologi informasi yang tersedia sebagai sarana promosi, networking, dan
“e-learning”.
g.
Adanya kemampuan manajemen
Lembaga Diklat dlm memberikan pelayanan prima.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar