Peraturan Gubernur tentang Kepegawaian
2
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyeleng
-
garaan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indon
esia
Tahun 2005 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi,
D
an Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lem
baran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lemba
-
ran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan L
embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor
4 S
eri E Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 8);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun
2008 tentang Organisasi
D
an Tata Kerja Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Inspektorat,
Dan
Lembaga Teknis
Daerah Provinsi Jawa Te
ngah (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 7 Seri D Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
13);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57
Tahun
2007
tentang Petunjuk TeknisPenataan Organisasi Perangkat
Daerah;
MEMUTU
SKAN,
Menetapkan
:
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENJABARAN TUGAS
P
O
KOK,
FUNGSI
DAN
TATA KERJA
BADAN KEPEGAWAIAN
DAERAH
PROVINSI JAWA TENGAH.
BAB I
3
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubenur ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Jawa
Tengah
.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
3.
Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota di Jawa Tengah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah
.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah
.
6.
Badan
adalah
Badan Kepegawaian Daerah
Provinsi Jawa Tengah
.
7.
Kepala
Badan
adalah Kepala
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa
Tengah
.
8.
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan, tugas, tanggung
jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam sat
uan
organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan
atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri
.
BAB
II
PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Pertama
Badan
Pasal 2
Badan Kepegawaian Daerah
mempunyai tugas pokok
melaksanakan
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di
bidang
kepegawaian
.
Pasal 3
Untuk menyelenggarakan tugas pokok se
bagaimana dimaksud dalam
Pasal
2
,
Badan Kepegawaian Daerah
mempunyai fungsi
:
a.
perumusan kebijakan teknis
bidang
kepegawaian
daerah
;
b.
pe
nyelenggaraan
urusan
pemerintaha
n
dan pelayanan umum
di
bidang
kepegawaian
;
c.
pembinaan,
fasilitasi
dan pelaksanaan tugas di bidang
perencanaan dan
pengembangan pegawai
,
mutasi
,
umum kepegawaian, dokumen dan
pengolahan data
pegawai negeri sipil
lingkup provinsi dan kabupaten/kota
;
d.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang
kepegawaian daerah
;
e.
pelaksanaan kesekretariatan
b
adan
;
f.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas
dan fungsinya
.
4
Bagian Kedua
Kepala Badan
Pasal 4
Kepala Badan
memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai
-
mana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Pasal 5
(1)
Kepala Badan
, membawahkan:
a.
Sekretariat
;
b.
Bidang
Pengembangan Pegawai;
c.
BidangMutasi;
d.
BidangUmum Kepegawaian;
e.
Bidang Dokumen Dan Pengolahan
Data
;
f.
Kelo
m
pok Jabatan Fungsional
.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang
Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala
Badan
.
(3)
Bidang
-
bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
masing
-
masing
dipimpin
oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala
B
adan
.
(4)
Kelompok Jabatan
F
ungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dipimpin oleh
seorang
Tenaga Fungsional Senior
sebagai Ketua
K
elompok
dan bertanggung
jawab kepada Kepala
Badan
.
Bagian Ketiga
Sekretariat
Pasal 6
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan
teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan
tugas
secara terpadu,
pelayanan administrasi, dan pelaksanaan di bidang program, keuangan,
dan
umum dan kepegawaian.
Pasal 7
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Sekretariat mempunyai fungsi:
a.
penyiapan bahan perumusan kebijakan
teknis, pembinaan, pengkoor
-
dinasian penyelenggaraan
tugas
secara terpadu, pelayanan adminis
-
trasi,
dan pelaksanaan di bidang program;
b.
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoor
-
dinasian penyelenggaraan
tugas
secara terpadu, pelayanan
adminis
-
trasi,
dan pelaksanaan di bidang keuangan;
5
c.
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoor
-
dinasian penyelenggaraan
tugas
secara terpadu, pelayanan adminis
-
trasi,
dan pelaksanaan di bidang umum dan kepegawaian
;
d.
pelaksanaan tugas
lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
Pasal 8
(1)
Sekretariat, membawahkan:
a.
Subbagian Program;
b.
Subbagian Keuangan;
c.
Subbagian Umum
D
an Kepegawaian.
(2)
Subbagian
-
subbagian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
masing
-
masing
dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Pasal 9
Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyeleng
-
garaan
tugas
secara
terpadu, pelayanan administrasi, dan pelaksanaan di bidang program, meliputi :
koordinasi
perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan
di lingkungan
Badan.
Pasal 10
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan kebijakan tekn
is, pembinaan, pengkoordinasian penyeleng
-
garaan
tugas
secara terpadu, pelayanan administrasi, dan pelaksanaan di bidang
keuangan, meliputi : pengelolaan keuangan, verifikasi, pembuku
-
an dan
akuntansi di lingkungan Badan.
6
Pasal 11
Sub
b
agian Umum
D
an
Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pe
-
nyiapan
bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoor
-
dinasian
penyelenggaraan
tugas
secara terpadu, pelayanan administrasi, dan
pelaksanaan di bidang umum dan kepegawaian, meliputi : pengelolaan
administras
i kepegawaian, hukum, humas, organisasi dan tatalaksana,
ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan di lingkungan Badan.
Bagian Keempat
Bidang Pengembangan Pegawai
Pasal 12
Bidang
Pengembangan Pegawai
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang
diklat dan
formasi pegawai
,
danjabatan
.
Pasal 13
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bidang
Pengembangan
Pegawai
mempunyai
fungsi
:
a.
penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelak
-
sanaan
di bidang
diklat dan formasi pegawai;
b.
penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelak
-
sanaan
di bidang
jabatan
;
c.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Badan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
Pasal 14
(1)
Bidang
Pengembangan
Pegawai
, membawahkan:
a.
Subbidang
Diklat Dan Formasi Pegawai
;
b.
Subbidang
Jabatan
.
(2)
Subbidang
-
subbidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
masing
-
masing
di
pimpin oleh seorang Kepala
Subbidang
, yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Bidang
Pengembangan
Pegawai
.
Pasal 15
Su
b
bidang
Diklat Dan Formasi Pegawai
mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelak
-
sanaan di
bidangdiklat
dan formasi pegawai
, meliputi:
penyusunan daftar susunan pegawai
dan formasi pegawai, fasilitator dan koordinator usulan penetapan
formasi
pegawai negeri sipil daerah (
PNSD
)
kabupaten/kota
,
pengadaan
calon
pegawai negeri sipil daerah (
CPNSD
) provinsi
,
fasilitasi
p
engadaan
CPNS
D
kabupaten/kota,
fasilitasi
pene
-
tapan
Nomor
Induk
Pegawai
7
CPNS
D
kabupaten/kota, ujian kedinasan,
dan
penetapan kebutuhan diklat PNSD
provinsi
.
Pasal 16
Subbidang
Jabatan
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang
jabatan
,
meliputi
:
p
enetapan
pengangkatan, pemindahan,
pemberhentian
sementara dan
pemberhentian
PNS
D
provinsi dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke
bawah atau jabatan fungs
i
onal
khusus
, penetapan penga
ng
katan sekretaris
daerah kabupate
n
/kota, usulan pengangkatan dan pemberhentian sekretaris
daerah provinsi, usulan konsultasi pengangkatan dan pem
berhentian jabatan
sekretaris daerah kabupaten/kota, koordinasi pengangkatan, pemindahan dalam
dan dari jabatan struktural eselon II di lingkungan kabupaten/kota
, dan
penilaian potensi dan kinerja pejabat struktural dan fungsional tertentu.
Bagian Kelima
Bidang
Mutasi
Pasal 17
Bidang
Mutasi
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan
teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang
pengangkatan dan kepangkatan
pemindahan dan pemberhentian.
Pasal 1
8
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1
7
, Bidang
Mutasi
mempunyai fungsi:
a.
penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelak
-
sanaan
di bidang
pengangkatan dan kepangkatan
;
b.
penyiapan
bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelak
-
sanaan
di bidang
pemindahan dan pemberhentian
;
c.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
Pasal
19
(1)
Bidang
Mutasi
, membawahkan:
a.
Subbidang
Pengangkatan Dan Kepangkatan
;
b.
Subbidang
Pemindahan Dan Pemberhentian
.
(2)
Subbidang
-
subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing
-
masing
dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang, yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala
Bidang
Mutasi
.
8
Pasal 2
0
Subbidang
Pengangkatan Dan Kepangkatan
mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di
bidang
pengangkatan dan kepangkatan
, meliputi:
penetapan
CPNS
D
menjadi
PNS
D di lingkungan provinsi
,
koordinasi pelaksanaan pengangkatan CPNSD
menjadi PNSD kabupaten/kota,
penetapan
kenaikan pangkat
PNS
D
provinsi
menjadi golongan/ruang I/b sampai dengan IV/b, penetapan kenaikan pangkat
PNSD
kabupaten/kota
menjadi golongan/ruang IV/a dan IV/b
.
Pasal 2
1
S
ubbidang
Pemindahan Dan Pemberhentian
mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di
bidang
pemindahan dan pemberhentian
, meliputi:
penetapan pemindahan PNSD
di lingkungan provinsi, penetapan perpindahan PNSD dari kabupaten/ kota ke
provinsi atau sebaliknya dalam satu provinsi, dan pen
etapan perpindahan PNSD
antar kabupaten/kota dalam satu provinsi
, penetapan pemberhentian PNSD
provinsi golongan/ruang IV/b ke bawah dan pemberhentian sebagai CPNSD
provinsi, penetapan pemberhentian PNSD kabupaten/kota golongan/ruang IV/a
sampai dengan IV/
b, dan pemberhentian dengan hormat sebagai CPNSD
provinsi yang tidak memenuhi syarat menjadi PNS.
Bagian Ke
enam
Bidang
Umum Kepegawaian
Pasal 2
2
Bidang
Umum Kepegawaian
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang
pembinaan
disiplin dan perundang
-
undangan, dan kesejahteraan pegawai
.
Pasal 2
3
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
2
,
Bidang
Umum Kepegawaian
mempunyai fungsi:
a.
penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelak
-
sanaan
di bidang
pembinaan disiplin dan perundang
-
undangan
;
b.
penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelak
-
sanaan
di bidang
kesejahteraan pegawai
;
c.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
Pasal 2
4
(1)
Bidang
Umum Kepegawaian
, membawahkan:
9
a.
Subbidang
Pembinaan Disiplin Dan Perundang
-
Undangan
;
b.
Subbidang
Kesejahteraan Pegawai
.
(2)
Subbidang
-
subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing
-
masing
dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang, yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala
Bidang
Umum Kepegawaian.
Pasal 2
5
Subbidang
Pembinaan Disiplin Dan Perundang
-
Undangan
mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pem
-
binaan dan
pelaksanaan di bidang
pembinaan disiplin dan perundang
-
undangan
,
meliputi:
pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan peraturan perundang
-
undangan di bidang kepegawaian
skala provinsi, koordinasi pengawasan dan
pengendalian atas pelaksanaan peraturan perundang
-
undangan di bidang
kepegawaian kabupaten/kota, menye
-
leng
g
arakan pembinaan dan pengawasan
manajemen PNS di lingkungan provinsi, koordinasi pembinaan
dan pengawasan
manajemen PNS
D
skala provinsi
,
serta pemberian
layanan administrasi
kepegawaian
,
.
Pasal 2
6
Subbidang
Kesejahteraan Pegawai
mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelak
-
sanaan di
bidang
kesejahteraan pegawai
,
meliputi :
pengelolaan administrasi
kesejahteraan
pegawai, melaksanakan tes potensi, evaluasi kinerja
PNS individual (JFU),
pengelolaan pusat kebugaran dan kese
-
hatan PNS, dan pengelolaan pusat
layanan psikologi dan konseling PNS
, dan pemberian penghargaan
dan tanda
jasa.
Bagian Ke
tujuh
Bidang Dokumen Dan Pengolahan Data
Pasal 2
7
Bidang Dokumen Dan Pengolahan Data
mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang
dokumentasi dan
pengolahan data.
Pasal
28
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
7
, Bidang
Dokumen Dan Pengolahan Data mempunyai fungsi:
a.
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan
di bidang
dokumentasi
;
b.
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan
di bidang
pengolahan data
;
c.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
Pasal
29
(1)
Bidang
Dokumen Dan Pengolahan Data
, membawahkan:
a.
Subbidang
Dokumentasi
.
b.
Subbidang
Pengolahan Data
;
(2)
Subbidang
-
subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing
-
masing
dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang, yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala
Bidang
Dokumen Dan Pengolah
-
an Data
.
Pasal
3
0
Subbidang Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang
dokumentasi, meliputi :penyimpanan, penataan dan perawatan data tekstual
kepegawaian PNS provinsi, fasilitasi pengelol
aan dokumen kepegawaian
kabupaten/kota, layanan data tekstual kepegawaian PNS provinsi dan
kabupaten/kota, pembinaan pengelolaan arsip dan dokumen kepegawaian
kabupaten/kota, dan pelaksanaan proses penerbitan karpeg, karis dan karsu
PNS pemerintah provinsi
.
Pasal
3
1
Subbidang Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengolahan
data, meliputi :pengelolaan sistem informasi kepegawaian, layanan teknis
pengolahan data elektronik
kepegawaian, analisis dan penyajian statistik
kepegawaian, pengendalian sistem informasi kepegawaian, koordinasi dan
fasilitasi SIMPEG kabupaten/kota dan instansi lain, dan pelaksanaan
pemutakhiran data PNS provinsi
.
11
Bagian
Ke
delapan
Kelompok Jabatan
Fungsional
Pasal 3
2
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas sesuai dengan
J
abatan
Fungsional masing
-
masing berdasarkan peraturan perundang
-
undangan yang
berlaku.
Pasal 3
3
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang
terbagi dalam berbagai
k
elompok s
esuai dengan bidang keahliannya.
(2)
Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditentukan berdasa
rkan kebutuhan dan beban kerja.
(3)
Jenis dan
j
enjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diatur sesuai dengan peraturan
perundang
-
undangan yang berlaku.
(4)
Pembinaan terhadap Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang
-
undangan yang berlaku.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 3
4
Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Kepala
Subbidang
dalam melaksanakan tugasnya ber
-
dasarkan peraturan perundang
-
undangan yang berlaku dan kebijakan yang ditetapk
an oleh Gubernur.
Pasal
3
5
Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Kepala
Subbidang dalam melaksanakan tugasnya memperhatikan prinsip
-
prinsip
manajemen yang meliputi perencanaa
n
, pengorganisasian, pelaksanaan,
monitoring, evaluasi
dan pelaporan sesuai dengan bidang tugasnya masing
-
masing.
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala
Badan
, Sekretaris, Kepala Bidang,
Kepala Sub
b
agian, Kepala
Subbidang
, dan Pejabat Fungsional wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan
sinkronisasi secara vertikal
maupun hori
z
ontal baik ke dalam maupun antar satuan organisasi dalam
lingkungan Pemerintahan Daerah serta instansi lain sesuai dengan tugas
pokoknya masing
-
masing.
Pasal
3
7
(1)
Kepala
Badan
, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub
b
agian, dan Kepala
S
ubbidang
bertanggung jawab dalam memimpin, mengkoor
-
dinasikan dan
12
memberikan bimbingan serta petunjuk
-
petunjuk bagi pelaksanaan tugas
bawahannya masing
-
masing.
(2)
Kepala
Badan
, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub
b
agian, dan Kepala
S
ubbidang
wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk
-
petunjuk dan
bertanggung jawab pada atasan masing
-
masing serta
m
enyampaikan
lap
o
ran tepat pada waktunya.
(3)
Dalam menyampaikan laporan masing
-
masing kepada atasan, tembusan
laporan dapat disampaikan kepada satuan
organisasi lain di lingkungan
Badan
yang secara f
u
ngsional mempunyai hubungan kerja.
(4)
Setiap laporan yang diterima oleh
Kepala
Badan
, Sekretaris, Kepala Bidang,
Kepala Sub
b
agian, dan Kepala S
ubbidang
dari bawahan wajib diolah dan
dipergunakan sebagai bahan
penyusunan laporan lebih lanjut dan dijadikan
bahan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal
3
8
Sekretaris, Kepala Bidang,
danPejabat Fungsional menyampaikan laporan
kepada Kepala
Badan
dan berdasarkan hal tersebut Sekretaris menyusun
laporan berkala Kepala
Badan
kepada Gubernur melalui Sek
retaris daerah
.
BAB IV
KEPEGAWAIAN
Pasal
39
Jenjang
j
abatan dan kepangkatan serta susunan kepegawaian diatur sesuai
dengan peraturan
perundang
-
undangan yang berlaku.
Pasal
40
Kepala Badan
, Sekretaris, Kepala Bidang,Kepala Sub
b
agian, Kepala S
ubbidang
dan Ketua Kelompok Jabata
n Fungsional di lingkungan Badan
diangkat dan
diberhentikan oleh pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang
-
undangan yang berlaku.
13
BAB V
KETENTUAN LAIN
-
LAIN
Pasa
l
4
1
Bagan Organisasi
Badan Kepegawaian Daerah
sebagaimana tercantum dalam
Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Gubernur
ini
.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 4
2
Hal
-
hal yang belum diatur dalam Peraturan
Gubernur
ini sepanjang mengenai
teknis
pelaksanaannya diatur oleh Kepala
Badan
.
Pasal 4
3
Peraturan
Gubernur
ini mulai berlaku pada tanggal di
undangkan
.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan
Gubernur
ini dengan penempatannya dalam
Berita
Daerah Provinsi
Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
pada
tanggal
31
Juli
2008
GUBERNUR JAWA TENGAH ALI MUFIZ
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 31
Juli 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
JAWA TENGAH
HADI PRABOWO
BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN
2008
NOMOR 83
Komentar
Posting Komentar